PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SINGKAWANG
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Singkawang berkedudukan di Kota Singkawang.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasiran berkedudukan di Kampung Pasiran.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Roban berkedudukan di Kampung Roban.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tujuhbelas berkedudukan di Kampung Sedau.
