PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SINGKAWANG
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Singkawang dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu a. Wilayah Kecamatan Pasiran terdiri dari :
Kampung Pasiran;
Kampung Melayu;
Kampung Kuala;
Kampung Tengah. b. Wilayah Kecamatan Roban terdiri dari :
Kampung Roban;
Kampung Condong;
Kampung Bukit Batu;
Kampung Sekip Lama;
Kampung Jawa;
Kampung Sei Wie.
