PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SINGKAWANG
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Singkawang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta pisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada khususnya.
