PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SINGKAWANG
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Singkawang bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berkedudukan di Kota Administratif Singkawang.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratif Singkawang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Singkawang.
epkumham.go
