PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PERATURAN PENYELESAIAN PEMERINTAH...
Pasal 6
- Guna pelaksanaan peraturan ini Menteri Urusan Veteran dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dibantu oleh sesuatu Panitia yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri-Menteri tersebut di atas,
- Panitia tersebut berhak mengajukan usul-usul, pendapat-pendapat kepala Kementerian-Kementerian tersebut di atas.
- Panitia tersebut dapat juga diserahi tugas merancangkan peraturan- peraturan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan guna pelaksanaan peraturan-peraturan ini menurut petunjuk-petunjuk Menteri-Menteri yang dimaksud di atas.
