PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1957 tentang PENETAPAN PERATURAN PENYELESAIAN PEMERINTAH...
Pasal 4
Segala biaya untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran belanja : A. Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengenai ayat pertama dari pasal 3 di atas. B. Kementerian Urusan Veteran mengenai ayat kedua dari pasal 3 di atas.
