PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-I.AIN
Proses penertiban Kawasan Telantar dan Tanah Telantar dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
