PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-I.AIN
Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH ini memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/ atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.
