PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 40
BAB 7 — PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA
(1) Pendayagunaan TCUN diperuntukkan bagi: a. reforma agraria; b. proyek strategis nasional; c. Bank Tanah; d. cadangan negara lainnya; dan e. kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendayagunaan TCUN dapat berdasarkan usulan atau informasi yang berasal dari: a. kementerian/lembaga; b. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan; dan/ atau c. pemerintah daerah. (3) Pendayagunaan TCUN memperhatikan: a. kebijakan strategis nasional; b. rencana tata ruang; dan/ atau c. kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah. (4) Pendayagunaan TCUN ditetapkan oleh Menteri.
