PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 39
BAB 7 — PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Kawasan Telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
