PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 28
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR Bagran Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Terhadap tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tid,ak dapat dilalukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri.
Paragraf 4 . ..
