PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 27
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR Bagran Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kalender mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri.
