PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 90
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :
- paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- pasfoto berwarna.
(2) Dalam hal Orang Asing dalam rangka prainvestasi
tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
- Ketentuan
SK No 078317 A
PRESIPEN
REPUBLIK TNDONESIA
4 Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 1O2 diubah, sehingga
