PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 102
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan
kegiatan:
- dalam rangka bekerja; dan
- tidak dalam rangka bekerja. (21 Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sebagai tenaga ahli;
- bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
- melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
- melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- melayani purnajual;
- memasang dan mereparasi mesin;
- melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
- mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;
- mengadakan kegiatan olahraga profesional;
- melakukan kegiatan pengobatan; dan
- calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
(3) Kegiatan . .
SK No 078318 A
PRESIDEN
10
(3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- melakukan penanaman modal asing;
- mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
- mengikuti pendidikan;
- penyatuan keluarga;
- repatriasi; dan
- rumah kedua. (41 Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. 5 Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
