Pasal 5
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak: a. menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan f. perundang-undangan dan AUPB ; mencalttrmkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan; menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak administrasi dan keuangan dalam menggrnakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggararl dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangal negara; menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pej abat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara; menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yalg menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; g.menyampaikan... b. c. d. e.
c. PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi; menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan Diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencan a alam; menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada huruf h; menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi; memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang tidak berpotensi memiliki KonflikKepentingan; memberitahukan kepada atasannya dalam hal terdapat Konfl ik Kepentingan; memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; h. j l. k. m. n. o. p. meny,usun l.
PRESIDEN R EPUAL IK INDONESIA p. menJrusun dan melaksanakar pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan sesuai dengan kewenangan; q. memberitahukan kepada pemohon bahwa r. permohonan diterima dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan; memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan; membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang; menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan; mengumumkan pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum melalui media M SSA; menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara; menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan dalam hal keberatan diterima; menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu; menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding dalam hal banding dikabulkan; atau menetapkan Keputusan banding sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu. u. S. t. v. w. v. Z.
