Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada
bulan Juni 2013 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan serta tunjangan/insentif yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
