PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/
Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2013.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
- Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi Pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
- Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
- Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi Pemerintah.
