PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bergas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Bergas Lor. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berada di Desa Pringapus.
