PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH...
Pasal 1
(1) Kecamatan Klepu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah namanya menjadi Kecamatan Bergas. (2) Membentuk Kecamatan Pringapus di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang meliputi wilayah: a. Desa Pringapus; b. Desa Klepu; c. Desa Derekan; d. Desa Penawangan; e. Desa Pringsari; f. Desa Jatirunggo; g. Desa Wonorejo; h. Desa Wonoyoso; i. Desa Candirejo; (3) Wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bergas; (4) Dengan dibentuknya Kecamatan Pringapus, maka wilayah Kecamatan Bergas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
