PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN...
Pasal 9
Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
