PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN...
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kehakiman dan/atau Menteri Dalam Negeri.
