PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1985 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN...
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. menerbitkan dan mencetak buku dan. barang-barang cetakan lainnya, khususnya buku-buku pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan; b. mendistribusikan dan memasarkan buku dan barang cetakan lainnya, khususnya buku-buku pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan; c. usaha-usaha lainnya yang dapat membantu tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan persetujuan Menteri, antara lain meneliti, menghimpun, dan melestarikan naskah kuno dan kepustakaan daerah, serta menuju pusat perbukuan nasional (National Book Centre).
