PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Contoh-contoh yang ditetapkan tersebut pada Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 13, 15, 16, 17, 18, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39 dan Pasal 40 PERATURAN PEMERINTAH ini dibuat oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
