PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut Anggaran Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Otonom, sebagaimana yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG "Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah"
