PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1973 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 13
BAB 2 — PERATURAN TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 1. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
(1). Anggaran yang dimaksud pada Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan memperhatikan jangka waktu pengiriman yang ditetapkan dalam peraturan perundangan, disampaikan bagi Propinsi dalam rangkap 10 (sepuluh) dan bagi Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 5 (lima) kepada Instansi berwenang untuk pengesahannya. (2). Pada …
(2). Pada Anggaran itu dilampirkan sehelai dari:
- a. Daftar adanya hutang-hutang Daerah, kecuali hutang- hutang anuiteit; b.Daftar adanya hutang-hutang Daerah yang diadakan secara anuiteit; c.Daftar adanya pinjaman-pinjaman yang dijamin oleh Daerah; d.Daftar harta benda bergerak dan tidak bergerak, menurut keadaan per 31 Desember tahun yang lalu, baik milik sendiri maupun yang dikuasakan; e.Daftar adanya dana dan cadangan; f. Daftar pemberian modal kepada perusahaan- perusahaan Daerah dan pembayaran kembali modal tersebut; g.Daftar pengikut sertaan Daerah dalam perusahaan- perusahaan fihak ketiga.
- Nota Keuangan.
- Petikan notulen rapat-rapat tentang pembicaraan dan penetapan Anggaran. (3). Daftar-daftar tersebut pada angka 1 ayat (2) pasal ini disusun menurut contoh yang ditetapkan.
