Pasal 69
(1)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya dapat mengangkat tenaga pengawas
sesuai kompetensi dan keahliannya.
(2)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis
medis dan teknis perumahsakitan.
(3)
Pengawasan yang bersifat teknis medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan audit medis secara
eksternal.
(4)
Pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan kinerja
keuangan Rumah Sakit.
(5)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tenaga pengawas berwenang:
a.
memasuki tempat yang diduga digunakan dalam
kegiatan yang berhubungan dengan lingkup
pengawasan;
b.
memeriksa lokasi, fasilitas, dan tempat yang
terkait dengan lingkup pengawasan;
c.
memeriksa perizinan yang terkait dengan lingkup
pengawasan;
d.
memeriksa dokumen yang terkait dengan lingkup
pengawasan;
e.
mewawancarai
pihak
terkait
sesuai
dengan
kebutuhan pengawasan;
f.
melakukan verifikasi, klarifikasi, dan/atau kajian;
dan
g.
memberikan
rekomendasi
berdasarkan
hasil
pengawasan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(6)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional
tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.57
