Pasal 68
(1)
Keterlibatan
organisasi
profesi,
asosiasi
perumahsakitan,
dan
organisasi
kemasyarakatan
lainnya
dalam
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit dan keselamatan Pasien.
(2)
Keterlibatan
organisasi
profesi,
asosiasi
perumahsakitan,
dan
organisasi
kemasyarakatan
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
kebutuhan
dalam
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan.
(3)
Organisasi
kemasyarakatan
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
organisasi
kemasyarakatan
yang
bergerak
di
bidang
perumahsakitan dan merupakan bagian dari asosiasi
perumahsakitan.
www.peraturan.go.id
2021, No.57
