PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 66
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. pemenuhan persyaratan Rumah Sakit; b. kesesuaian Klasifikasi Rumah Sakit; c. perizinan Rumah Sakit;
www.peraturan.go.id 2021, No.57 d. pemenuhan kewajiban dan hak Rumah Sakit dan Pasien; dan e. standar dan mutu pelayanan Rumah Sakit.
