Pasal 65
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit
dengan
melibatkan
organisasi
profesi,
asosiasi
perumahsakitan,
dan
organisasi
kemasyarakatan
lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan
kesehatan
yang terjangkau oleh masyarakat;
b.
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c.
keselamatan Pasien;
d.
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e.
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah
Sakit.
(3)
Dalam
rangka
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pemerintah
Pusat
dapat
mengenakan
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan perizinan Rumah Sakit.
