PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 63
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Akreditasi untuk Rumah Sakit milik pemerintah atau swasta. (2) Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
