PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 62
(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Selain penyampaian perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk keberlangsungan dan peningkatan mutu pasca Akreditasi Rumah Sakit harus memberikan laporan pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan dan laporan insiden keselamatan Pasien kepada Kementerian.
Bagian Keempat Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
