Pasal 4
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.
(2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar:
- batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari batas rninimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.
- batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut.
(3) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di
negara tertentu, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut.
