PP
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
Pasal 3
(1) Pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan :
- asas timbal balik; atau
- Perjanjian. (21 Selain dasar pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan berdasarkan kelaziman internasional.
