PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg74 Nomor 33);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 19T6 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tg76 Nomor 6); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun lggo tentang Penyertaan Modal Negara Repubrik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan perseroan (persero) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198O Nomor 68); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
