PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) Pr Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) pT Bukit Asam Tbk, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20OZ tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium menjadi pemegang saham pT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan pT Freeport Indonesia.
