PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 99
(1) Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota dari kabupaten/kota ke Desa dilakukan secara bertahap.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan bupati/walikota.
(3) P enyaluran bantuan keuangan yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ke Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
