PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 64
(1) Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.
(3) Ketentuan mengenai bidang urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
