PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian kepala Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
