PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (2) Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
