PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 149
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
