PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014
Pasal 104
(1) Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a.
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
