PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
