PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilakukan jika:
- hasil surveilans menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, muncul, dan/atau penyebaran kasus suatu Penyakit Hewan di suatu Wilayah; dan/atau
- adanya laporan dugaan timbulnya Wabah di suatu Wilayah.
(2) Penyidikan dilakukan paling sedikit melalui pengambilan
sampel dan/atau spesimen serta data pendukung.
(3) Terhadap sampel dan/atau spesimen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelusuran asal- usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen Penyakit Hewan, induk semang, dan faktor lingkungan hidup.
(4) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
