PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 66
BAB 5 — PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
(1) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf g dilakukan dengan cara:
- desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya;
- penggunaan bahan kimia selain desinfektan;
- pembakaran;
- penggunaan musuh alami vektor;
- pengomposan; dan/atau
- aplikasi teknologi lainnya.
(2) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan.
(3) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner.
