PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
meliputi kegiatan:
- pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan;
- pencegahan Penyakit Hewan;
- pengamanan Penyakit Hewan;
- pemberantasan Penyakit Hewan; dan
- pengobatan Hewan.
(2) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
- persyaratan teknis kesehatan Hewan; dan
- sistem informasi.
(3) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan Dokter Hewan Berwenang pada kementerian.
(4) Kegiatan pengendalian dan penanggulangan Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(5) Ketentuan mengenai Otoritas Veteriner diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Kesatu Umum
