PP
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
Pasal 3
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan
berdasarkan asas timbal balik.
(2) Penerapan asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
(3) Pembebasan . . .
(3) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
