PP
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak kepada:
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
- Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
