PP
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 4
(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh
Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
