PP
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 3
(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
