PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi, terhadap siswa atau mahasiswa dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
